3 Apr 2010
Mitos Menolak RPP Rokok
Setelah sempat dihilangkan, ayat tembakau dalam Pasal 113 Ayat (3) UU Kesehatan yang menjustifikasi tembakau sebagai zat adiktif, kini pengaturan pengendalian dampak merokok kembali diganjal.
Dengan dalih surplus ekonomi tembakau, ada kalangan yang menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan. Padahal, isinya hanya melanjutkan perintah UU Kesehatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar